Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan secara lisan dan tertulis dalam penyelenggaraan PDPB. (2) Pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan secara lisan dan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. dalam jaringan melalui laman KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota; atau b. luar jaringan melalui pengisian formulir hard copy yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan dokumen pembuktian.
Koreksi Anda