Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda