Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan layanan kepada masyarakat dalam bentuk: a. memberikan Data Pemilih sepanjang tidak termasuk dalam kategori data yang dikecualikan dan Data Pribadi yang dirahasiakan; dan b. menerima dan menindaklanjuti pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan masyarakat mengenai Data Pemilih.
Koreksi Anda