Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus mengamankan data perseorangan yang memuat Data Pribadi.
(2) Data perseorangan yang memuat Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dengan persetujuan Ketua KPU.
(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan kepada:
a. ketua divisi;
b. sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
c. petugas atau operator KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua divisi, sekretaris, petugas atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilarang menyebarluaskan data perseorangan yang memuat Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
