Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Pemilu atau Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan PDPB.
(2) Penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
Koreksi Anda
