Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU mengumumkan DPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Ketentuan pengumuman DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengumuman DPB di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda