Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU menyampaikan salinan DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri; c. kementerian/lembaga terkait; d. Bawaslu; dan e. partai politik.
Koreksi Anda