Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU menyusun rekapitulasi PDPB di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dengan menggunakan formulir Model A.3-DPB yang memuat data rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(2) KPU menyusun rekapitulasi PDPB di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dengan menggunakan formulir Model A.2-DPB.LN.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
