Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU menyusun rekapitulasi PDPB di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dengan menggunakan formulir Model A.3-DPB yang memuat data rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) KPU menyusun rekapitulasi PDPB di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dengan menggunakan formulir Model A.2-DPB.LN. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda