Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rekapitulasi PDPB: a. di dalam negeri yang berasal dari seluruh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan b. dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (3) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat koordinasi yang dihadiri peserta forum PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (4) KPU dapat memperbaiki daftar Pemilih hasil PDPB berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perbaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada data yang disertai dengan dokumen pembuktian. (6) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat nasional dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda