Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum koordinasi PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diselenggarakan sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat. (2) Dalam forum koordinasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan: a. arah kebijakan; b. indikator program; c. teknis pelaksanaan; d. rentang waktu kegiatan; e. penerimaan, pemberian, dan sinkronisasi data; f. rekapitulasi PDPB; g. evaluasi dan pelaporan; h. rekomendasi; dan i. rencana tindak lanjut.
Koreksi Anda