Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Forum koordinasi PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diselenggarakan sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat.
(2) Dalam forum koordinasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan:
a. arah kebijakan;
b. indikator program;
c. teknis pelaksanaan;
d. rentang waktu kegiatan;
e. penerimaan, pemberian, dan sinkronisasi data;
f. rekapitulasi PDPB;
g. evaluasi dan pelaporan;
h. rekomendasi; dan
i. rencana tindak lanjut.
Koreksi Anda
