Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. Bawaslu Kabupaten/Kota; b. dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; c. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain; g. pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain; h. rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; i. organisasi masyarakat; dan j. instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda