Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;
c. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain;
g. pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain;
h. rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain;
i. organisasi masyarakat; dan
j. instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
