Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. Bawaslu Provinsi; b. dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; c. instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan f. instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda