Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. Bawaslu; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA; dan h. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda