Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan:
a. Bawaslu;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
e. Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA; dan
h. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
