Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi bertugas:
a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB;
b. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau tahapan pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU di wilayah provinsi;
d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi; dan
e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat provinsi.
(2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat provinsi.
(3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi wajib:
a. melakukan pembinaan, supervisi, dan memberikan konsultasi;
b. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi;
d. melindungi dan menjaga kerahasiaan Data Pribadi;
e. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala provinsi;
f. menyampaikan laporan PDPB tingkat provinsi kepada KPU;
g. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan
h. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi atas PDPB.
Koreksi Anda
