Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejabat, petugas dan/atau operator KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang: a. memerintahkan; b. memfasilitasi; c. melakukan manipulasi; dan/atau d. menyebarluaskan, Data Pemilih dan/atau elemen Data Pemilih. (2) Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang merupakan Data Pemilih.
Koreksi Anda