Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) huruf c menggunakan sistem keamanan berbasis elektronik.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus menjamin keandalan, keamanan, dan akuntabilitas sistem keamanan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
