Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c menggunakan sistem keamanan berbasis elektronik. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus menjamin keandalan, keamanan, dan akuntabilitas sistem keamanan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda