Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Data Pribadi dalam penyelenggaraan PDPB dilaksanakan melalui: a. penyimpanan Data Pemilih dengan menjaga kerahasiaan Data Pribadi; b. pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi; dan c. pencegahan penggunaan akses tidak sah terhadap Data Pribadi. (2) Pelindungan Data Pribadi dalam penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda