Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Data Pribadi dalam penyelenggaraan PDPB dilaksanakan melalui:
a. penyimpanan Data Pemilih dengan menjaga kerahasiaan Data Pribadi;
b. pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi; dan
c. pencegahan penggunaan akses tidak sah terhadap Data Pribadi.
(2) Pelindungan Data Pribadi dalam penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
