Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU dapat mengintegrasikan Sidalih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dengan sistem informasi dan/atau aplikasi lain yang digunakan di lingkungan KPU.
Koreksi Anda