Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Sidalih Berkelanjutan dalam menyelenggarakan PDPB. (2) KPU dapat menambahkan fitur dan/atau metode baru pada aplikasi Sidalih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fitur dan/atau metode baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih berdasarkan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pemilih yang tidak memiliki data kependudukan; b. klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih disabilitas; c. keterangan mengenai nama tempat, lokasi dan/atau unit organisasi masyarakat sesuai ciri khas daerah; d. identifikasi catatan penggunaan hak pilih dari Pemilih; dan e. deteksi kegandaan dan kategorinya. (4) Aplikasi Sidalih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan secara dalam jaringan maupun luar jaringan.
Koreksi Anda