Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Sidalih Berkelanjutan dalam menyelenggarakan PDPB.
(2) KPU dapat menambahkan fitur dan/atau metode baru pada aplikasi Sidalih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fitur dan/atau metode baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih berdasarkan kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pemilih yang tidak memiliki data kependudukan;
b. klasifikasi dan rekapitulasi Pemilih disabilitas;
c. keterangan mengenai nama tempat, lokasi dan/atau unit organisasi masyarakat sesuai ciri khas daerah;
d. identifikasi catatan penggunaan hak pilih dari Pemilih; dan
e. deteksi kegandaan dan kategorinya.
(4) Aplikasi Sidalih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan secara dalam jaringan maupun luar jaringan.
Koreksi Anda
