Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU Kabupaten/Kota mengelola Data Pemilih berupa: a. Data Pemilih Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan c. data kementerian atau instansi lain.
Koreksi Anda