Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU menyelenggarakan PDPB secara berjenjang. (2) PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memutakhirkan dan memelihara Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyediaan Data Pemilih; b. pelaksanaan PDPB di dalam negeri; c. pelaksanaan PDPB di luar negeri; dan d. pelaksanaan PDPB di tingkat nasional.
Koreksi Anda