Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPB disusun berdasarkan desa/kelurahan atau nama lain dan memuat informasi elemen data paling sedikit meliputi: a. NIK; b. nomor kartu keluarga; c. nama lengkap; d. tempat lahir; e. tanggal lahir; f. jenis kelamin; g. status perkawinan; h. alamat; i. rukun tetangga; j. rukun warga; k. keterangan disabilitas; dan l. nomor TPS. (2) Penyusunan DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan pelindungan Data Pribadi.
Koreksi Anda