Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau di luar negeri. (2) WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan KTP-el; d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor; e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan; dan f. tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, Surat Keterangan, dan/atau paspor.
Koreksi Anda