Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip:
a. komprehensif;
b. inklusif;
c. akurat;
d. mutakhir;
e. terbuka;
f. responsif;
g. partisipatif;
h. akuntabel; dan
i. pelindungan Data Pribadi.
(2) Prinsip komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
(3) Prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak- pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB.
(4) Prinsip akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Prinsip mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.
(6) Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip penyelenggaraan PDPB yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat.
(7) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan PDPB.
(8) Prinsip partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB.
(9) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil PDPB.
(10) Prinsip pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i merupakan prinsip yang
memberikan pelindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya.
Koreksi Anda
