Koreksi Pasal 82
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Koreksi Anda
