Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Rapat pleno terbuka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dokumen salinan hasil rapat pleno terbuka Penetapan Hasil Pemilihan ditandatangani oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi pada setiap tingkatan yang hadir dengan menggunakan alat tulis masing-masing.
Koreksi Anda
