Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara kepada: a. PPS untuk diumumkan di desa/kelurahan atau sebutan lain; b. Saksi; dan c. Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, pada hari Pemungutan Suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau dapat menggunakan Media Daring. (2) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara dan salinan Model A.Tb-KWK dalam satu sampul kertas yang berisi label dan disegel kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau dapat menggunakan Media Daring. (3) KPPS wajib menyemprot kotak suara dengan disinfektan dan menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS pada hari Pemungutan Suara dengan menggunakan surat pengantar dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.
Koreksi Anda