Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPPS memastikan alat tulis yang digunakan dalam pelaksanaan Penghitungan Suara telah dilakukan penyemprotan disinfektan. (2) Pelaksanaan rapat Penghitungan Suara dimulai setelah waktu Pemungutan Suara selesai, dipimpin oleh Ketua KPPS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPPS mengatur tempat rapat, papan atau tempat untuk memasang formulir, dan kotak suara; b. KPPS menyemprot perlengkapan Penghitungan Suara dengan disinfektan secara berkala; c. KPPS mengatur posisi tempat duduk anggota KPPS, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, Pemilih, Pemantau Pemilihan, dan masyarakat dalam Penghitungan Suara dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter; dan d. pendokumentasian hasil Penghitungan Suara setelah rapat Penghitungan Suara berakhir dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.
Koreksi Anda