Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(2) Sebelum Pemilih memasuki TPS, anggota KPPS wajib memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
(3) Dalam hal terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS;
b. Pemilih yang bersangkutan mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS;
c. Pemilih menerima Surat Suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS;
d. Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya Pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping Pemilih;
e. pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan di bilik suara yang tetap menjamin pemberian suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
f. setelah memberikan suara, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya, dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta.
(4) Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.
(5) Dalam hal terdapat Saksi dan Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, Saksi dan Pengawas TPS yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan diganti Saksi dan Pengawas TPS lainnya.
(6) Dalam hal pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara terdapat Pemilih, Saksi atau Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, KPPS melaporkan kepada PPS untuk dilakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menghimbau kepada Pemilih untuk tidak berkerumun di lingkungan TPS sebelum dan sesudah melakukan pemberian suara.
Koreksi Anda
