Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan penyampaian berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh:
a. ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon; dan/atau
b. Bakal Pasangan Calon perseorangan.
Koreksi Anda
