Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dan dukungan perbaikan ganda dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi menyampaikan dokumen dukungan perbaikan dan dugaan dukungan perbaikan ganda kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota dan PPK, untuk dilakukan verifikasi faktual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan perbaikan dan dugaan dukungan perbaikan ganda kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
