Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara penyerahan dukungan perbaikan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan. (2) Tata cara penyerahan dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan perbaikan dan persebarannya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda