Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat pendukung yang tidak lagi memberikan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan hasil penggantian, penarikan dukungan dapat dilakukan dengan mekanisme: a. pendukung mengisi dan menandatangani surat pernyataan penarikan dukungan menggunakan formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan b. pendukung menyampaikan surat pernyataan penarikan dukungan menggunakan formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan datang langsung ke PPS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau melalui surat elektronik atau Media Daring PPS.
Koreksi Anda