Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Dalam hal pendukung:
a. tidak dapat ditemui pada saat didatangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. tidak dapat dihadirkan oleh Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); dan
c. tidak dapat datang ke kantor PPS sebgaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), sampai dengan akhir masa verifikasi faktual, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Koreksi Anda
