Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pendukung: a. tidak dapat ditemui pada saat didatangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); b. tidak dapat dihadirkan oleh Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); dan c. tidak dapat datang ke kantor PPS sebgaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), sampai dengan akhir masa verifikasi faktual, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Koreksi Anda