Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan verifikasi faktual, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi faktual.
(2) Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon harus menyampaikan kepada pendukung untuk:
a. membawa KTP-el atau Surat Keterangan;
b. menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; dan
c. menyediakan alat tulis sendiri pada saat PPS datang ke tempat tinggal pendukung.
Koreksi Anda
