Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a sampai dengan huruf h dan huruf j.
(2) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme setiap tempat tinggal pendukung didatangi hanya oleh 1 (satu) orang PPS.
(3) PPS dapat mengangkat petugas peneliti untuk membantu pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jumlah petugas peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
(5) Pengangkatan petugas peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan PPS.
(6) Pada saat membantu PPS dalam pelaksanaan verifikasi faktual, petugas peneliti dilengkapi dengan surat tugas dari PPS.
(7) PPS melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik
dan memastikan kondisi kesehatan petugas yang bersangkutan dalam masa tahapan verifikasi faktual.
(8) Apabila pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dapat dilakukan, PPS melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Pernanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat untuk dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
(9) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) PPS memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, PPS yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual.
(10) PPS menjaga jarak dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik serta melakukan jabat tangan dengan pendukung.
(11) Dalam hal pendukung mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan/atau menulis tidak mendukung pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, pendukung harus menggunakan alat tulis sendiri.
(12) Apabila pendukung tidak memiliki alat tulis, dapat menggunakan alat tulis yang disiapkan oleh PPS, dan petugas harus segera mensterilkan alat tulis setelah digunakan oleh pendukung.
(13) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan pada saat verifikasi faktual oleh PPS, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi.
(14) Penggunaan teknologi informasi untuk pendukung yang tidak memberikan dukungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan dengan mekanisme:
a. pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. dalam hal pendukung tidak dapat mengunduh Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, pendukung dapat membuat format lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan sendiri sepanjang substansinya sama dengan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan ditandatangani oleh pendukung;
dan
c. pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring kepada PPS paling lambat sampai dengan masa verifikasi faktual berakhir.
(15) Dalam hal pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungannya melalui teknologi informasi tetapi tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(14), dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
Koreksi Anda
