Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak tersedia tambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pendanaan kegiatan Pemilihan Serentak Lanjutan, pendanaan kegiatan Pemilihan Serentak Lanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai kemampuan keuangan negara. (2) Tata cara pembayaran, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pendanaan kegiatan Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda