Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk melakukan pencairan dana hibah Pemilihan Serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda