Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai dengan tingkatannya dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan. (2) KPU Provinsi dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam penyediaan fasilitas untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (3) KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyediaan fasilitas untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (4) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara sesuai dengan tingkatannya dalam penyelenggaraan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (5) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda