Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan pelayanan atau konsultasi dalam proses Pemilihan Serentak Lanjutan kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye atau Penghubung Pasangan Calon melalui: a. tatap muka di kantor KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. telepon; c. surat elektronik; d. Media Daring; dan/atau e. media komunikasi lainnya.
Koreksi Anda