Koreksi Pasal 89
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan pelayanan atau konsultasi dalam proses Pemilihan Serentak Lanjutan kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye atau Penghubung Pasangan Calon melalui:
a. tatap muka di kantor KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. telepon;
c. surat elektronik;
d. Media Daring; dan/atau
e. media komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
