Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat, meliputi: a. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, gelar budaya, dan/atau konser musik; b. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, lari, dan/atau sepeda santai; c. perlombaan; dan/atau d. kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah. (2) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
Koreksi Anda