Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa forum warga dan komunikasi tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan: a. membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruang pertemuan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta pertemuan; b. pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan c. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat. (2) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa rumah pintar pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a angka 3 dilakukan dengan ketentuan: a. memperhatikan kapasitas ruangan rumah pintar pemilihan umum pada masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); dan c. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat. (3) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa pembentukan komunitas peduli pemilihan umum dan demokrasi dan pembentukan agen- agen atau relawan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a angka 4 dan angka 5 dilakukan dengan ketentuan: a. mempertimbangkan status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat; dan b. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengoptimalkan pemanfaatan laman dan media sosial resmi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b.
Koreksi Anda