Koreksi Pasal 85
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa forum warga dan komunikasi tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan:
a. membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruang pertemuan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta pertemuan;
b. pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan
c. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
(2) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa rumah pintar pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a angka 3 dilakukan dengan ketentuan:
a. memperhatikan kapasitas ruangan rumah pintar pemilihan umum pada masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); dan
c. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
(3) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa pembentukan komunitas peduli pemilihan umum dan demokrasi dan pembentukan agen- agen atau relawan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a angka 4 dan angka 5 dilakukan dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat; dan
b. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengoptimalkan pemanfaatan laman dan media sosial resmi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b.
Koreksi Anda
