Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a. metode langsung, meliputi:
1. forum warga;
2. komunikasi tatap muka;
3. rumah pintar pemilihan umum;
4. pembentukan komunitas peduli pemilihan umum dan demokrasi; dan/atau
5. pembentukan agen-agen atau relawan demokrasi;
dan
b. metode tidak langsung, meliputi:
1. media massa cetak, media elektronik, dan Media Daring;
2. media luar ruang yaitu brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, stiker, spanduk, baliho, billboard, dan/atau videotron;
3. laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
dan/atau
4. media sosial resmi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
