Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses informasi laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Informasi data laporan Dana Kampanye Pasangan Calon dapat diakses oleh lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (3) Permohonan akses informasi data laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada: a. KPU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (4) Permohonan akses informasi data laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada KPU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Koreksi Anda