Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi peraturan KPU yang mengatur mengenai Dana Kampanye Pemilihan kepada akuntan publik yang telah ditetapkan untuk melakukan audit laporan Dana Kampanye melalui Media Daring.
(2) Akuntan publik yang ditetapkan untuk melakukan audit laporan Dana Kampanye wajib mengikuti sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
