Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Penyampaian laporan Dana Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasangan Calon menyampaikan LADK, LPSDK, dan LPPDK kepada:
1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
2. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melalui aplikasi Dana Kampanye;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK, LPSDK, dan LPPDK untuk disampaikan kepada Pasangan Calon melalui aplikasi Dana Kampanye;
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan Dana Kampanye Pasangan Calon kepada KAP yang ditunjuk melalui aplikasi Dana Kampanye;
d. KAP menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. secara langsung oleh KAP atau melalui jasa pengiriman untuk hasil audit dalam bentuk naskah asli; dan
2. melalui surat elektronik untuk hasil audit dalam bentuk naskah asli elektronik;
e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye dalam bentuk naskah asli kepada Pasangan Calon melalui jasa pengiriman atau petugas sekretariat KPU Provinsi atau sekretariat KPU Kabupaten/Kota dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
f. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyampaian hasil audit sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Pasangan Calon dan meminta Pasangan Calon untuk menandatangani tanda terima tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8;
g. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye pada:
1. laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
2. aplikasi Dana Kampanye; dan/atau
3. papan pengumuman; dan
h. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap hasil audit laporan Dana Kampanye Pasangan Calon dalam bentuk salinan naskah elektronik kepada KPU melalui surat elektronik.
Koreksi Anda
