Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penayangan Iklan Kampanye selain melalui metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dapat dilakukan melalui Media Daring. (2) Penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan selama masa Kampanye.
Koreksi Anda