Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1. baliho/billboard/videotron paling banyak 3 (tiga) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
2. umbul-umbul paling banyak 10 (sepuluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan
3. spanduk 1 (satu) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
b. jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh Pasangan Calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.
Koreksi Anda
