Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan pindah memilih karena keadaan tertentu dilakukan dengan cara Pemilih mendatangi kantor PPS asal atau KPU Kabupaten/Kota tujuan dengan menunjukkan identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) PPS atau KPU Kabupaten/Kota tujuan memasukkan Pemilih yang pindah memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Pemilih Pindahan. (3) PPS asal mencoret Pemilih yang telah melakukan pindah memilih dari DPT di TPS asal.
Koreksi Anda