Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan MENETAPKAN DPT setelah menerima DPS hasil perbaikan dari PPK, dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
rekapitulasi DPT kepada:
a. KPU Provinsi;
b. KPU melalui KPU Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
e. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
DPT kepada PPS melalui PPK dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
